• Jelajahi

    Copyright © Media Suara Gempithak
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    GEGER! Warga Jatirogo Memanas Wadul ke DPRD: Usaha Penggilingan Padi di Tengah Pemukiman Ternyata Belum Mengantongi Izin Resmi?!

    Selasa, 25 Agustus 2026, Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T10:11:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    ​DEMAK, mediasuaragempithak.com — Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Demak tiba-tiba tegang dalam audiensi panas yang menghadirkan warga Desa Jatirogo, jajaran legislatif, serta instansi teknis Pemkab. Pertemuan ini menjadi panggung adu fakta terkait dugaan dampak lingkungan dan kepatuhan perizinan usaha penggilingan padi yang beroperasi tepat di jantung pemukiman warga!


    ​Dalam paparan resminya, pihak instansi teknis memberikan temuan yang mengejutkan. Dari sisi peta dan pola tata ruang, lokasi usaha tersebut memang berada di zona Permukiman Perdesaan yang secara umum diperbolehkan untuk aktivitas usaha seperti penggilingan padi. Jum'at, 18/8/2026


    ​Belum Pernah Punya Izin Resmi!
    ​Pihak dinas menegaskan bahwa usaha penggilingan padi yang dipermasalahkan tersebut sama sekali belum pernah mengajukan dokumen perizinan resmi ke instansi pemerintah terkait.

    ​"Kalau secara pola ruangnya memang organisasi pedesaan. Tapi, sejujurnya belum pernah ada izin yang masuk ke tempat kami," pukas perwakilan dinas teknis di hadapan pimpinan Komisi C DPRD dan warga.


    ​Secara aturan, usaha skala mikro sebenarnya bisa diproses mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) hanya dalam kurun waktu maksimal 5 hari kerja. Namun, nihilnya izin yang terdaftar hingga saat ini menjadi sorotan tajam.


    ​Menanggapi polemik tersebut, pemerintah dan DPRD tidak tinggal diam. Penetapan izin tidak bisa sembarangan diterbitkan begitu saja hanya karena pola ruangnya sesuai.
    ​Mengingat lokasi mesin pabrik yang berada di tengah-tengah pemukiman padat, dampak lingkungan—termasuk tingkat gangguan, jarak aman dari rumah tinggal warga, hingga pengolahan debu sekam—akan menjadi instrumen evaluasi utama.


    ​"Kita akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Frekuensi dekat lokasinya dengan pemukiman warga lainnya akan menjadi pertimbangan berat bagi Tim Forum Penataan Ruang sebelum izin diterbitkan," tegas dinas teknis.


    Kini, nasib operasional usaha penggilingan padi di Jatirogo berada di ujung tanduk, menunggu hasil inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi dokumen lingkungan oleh tim gabungan. (Agil)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini