DEMAK, mediasuaragempithak.com — DPRD Kabupaten Demak kembali menunjukkan peran strategisnya dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan terencana, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut terlihat dalam Rapat Paripurna Ke-28 dan Ke-29 Masa Sidang II Tahun 2026 , Senin (24/8/2026), yang salah satu agenda utamanya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Anggaran 2026 serta Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Anggaran Tahun 2027 .
Rapat paripurna dipimpin Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri Bupati Demak bersama jajaran Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dua Raperda, Satu Komitmen: Anggaran untuk Kepentingan Rakyat
Penyerahan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran daerah dengan dinamika pendapatan, kebutuhan belanja, serta prioritas pembangunan yang berkembang sepanjang tahun berjalan.
Sementara itu, Raperda APBD 2027 menjadi fondasi awal dalam menentukan arah kebijakan keuangan daerah untuk tahun mendatang, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama.
Bagi DPRD Demak, kedua dokumen tersebut bukan sekadar administrasi pemerintahan. Raperda menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
DPRD Menyiapkan Pembahasan Secara Transparan dan Terukur
Setelah diserahkan dalam rapat paripurna, kedua Raperda selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan di DPRD.
Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan melakukan pendalaman terhadap substansi anggaran, termasuk mencermati target pendapatan, alokasi belanja, pembiayaan, hingga prioritas pembangunan daerah.
Proses tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi anggaran sekaligus memastikan penggunaan APBD dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran .
Bupati: Transparansi dan Efisiensi Jadi Prinsip Utama
Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, serta ketepatan sasaran.
Kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.
Pesan tersebut menjadi penting karena APBD pada hakikatnya merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan daerah.
DPRD Pastikan Pembahasan Tepat Waktu
Pimpinan DPRD Kabupaten Demak menegaskan lembaga legislatif akan segera menyetujui kedua Raperda sesuai mekanisme dan jadwal pembahasan yang berlaku.
Pembahasan diharapkan berjalan secara konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan Demak.
Dengan masuknya dua Raperda tersebut ke DPRD, tahapan penganggaran daerah kini memasuki fase penting.
DPRD Demak menegaskan, setiap rupiah APBD harus dikawal agar benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Agil)
